Rugikan Miliaran Rupiah Dalam Dugaan Pemalsuan Surat, Pasutri Ini Ditahan Kejari Medan

    Rugikan Miliaran Rupiah Dalam Dugaan Pemalsuan Surat, Pasutri Ini Ditahan Kejari Medan

    MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Selain menetapkan tersangka, Kejari Medan juga menahan keduanya.

    “Ya, dilakukan penahanan sesuai pertimbangan jaksa, ” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (26/7/2024). 

    Kedua tersangka ditahan untuk dua puluh hari kedepan, terhitung sejak Kamis 25 Juli 2024.

    “Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan, ” bebernya.

    “Maka (dalam hal ini) dapat dilakukkan penahanan, ” sambung Dapot Siagian.

    Penahanan dilakukan di dua tempat berbeda. YAN di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara MEL di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) Dan (2) KUHP.

    Sebelumnya, YAN dan MEL dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data otentik terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah.

    Pasutri ini memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank mencapai kisaran Rp 600 miliar, terhitung sejak 2009 hinga 2021. Aksinya baru diketahui setelah pihak perusahaan mendapati rekening Koran CV Pelita Indah kosong di tahun 2021.

    Sementara surat kuasa yang dijadikan barang bukri telah disita dan hasil Puslabfor polisi menyebut bahwa tanda tangan pada surat kuasa tanggal 17 desember 2009 adalah non identik.

    kejari medan rugikan miliaran rupiah pasutri yansen meliana polda sumut
    Hidajat

    Hidajat

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat Satlantas Polresta Bogor Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia

    Ikuti Kami